Minggu, 10 Januari 2010

Rumah di Jerman

Posted by M. Wahyu Hidyat  |  at  21.38 No comments

Oleh: Annisa Dienfiri Awalia
0902526 Pend. Bahasa Jerman

Karena adanya undang-undang pemanas energi terbarukan yang berlaku di Jerman, maka semua rumah baru yang dibangun di Jerman pada tanggal awal 2009 diwajibkan memasang sistem pemanas menggunakan sumber energi terbarukan. Para pemilik rumah diharuskan memanfaatkan sumber energi terbarukan tersebut minimal 14% dari total energi tiap rumah untuk keperluan sehari-hari, misalnya untuk keperluan pemanas ruangan, memasak, dan untuk air.

Seperti yang dikatakan Thomas Hagbeck dari badan lingkungan hidup Jerman, bahwa penggunaan energi terbarukan untuk keperluan pemanas di rumah tidak hanya mengurangi emisi gas rumah kaca secara segnifikan, tetapi juga mengurangi tagihan biaya energi dengan pegurangan penggunaan minyak dan gas bagi pemanas ruangan dan air.

Hal ini sangat membantu, terutama untuk para keluarga yang tinggal di rumah yang kapasitasnya dihuni oleh beberapa keluarga. Dari segi keuangan dan penghematan terhadap energi yang terbuang sia-sia. Tapi disamping itu, hal ini juga mungkin saja tidak semua warga setuju karena dikuranginya penggunaan minyak dan gas bagi pemanas ruangan dan air.

Penggunaan energi untuk pemanas di gedung/rumah berkontribusi 40% dari total konsumsi energi di Jerman. Dari jumlah tersebut, hanya 6%-nya berasal dari sumber energi terbarukan. Undang-undang pemanas energi terbarukan yang baru disahkan ini menargetkan peningkatan sampai 14% penggunaan energi terbarukan untuk pemanas gedung/rumah pada tahun 2020.

Tidak hanya rumah baru, rumah lama-pun diwajibkan juga melakukan renovasi untuk menyesuaikan sistem pemanas berbasis energi terbarukan mulai tahun 2010. Khusus untuk rumah lama, kewajiban penggunaan energi terbarukan hanya 10 persen dari total konsumsi energi.

Menurut Hagbeck dari situs http://www.greenradio.fm, undang-undang Energi Terbarukan selama ini telah terbukti meningkatkan secara berarti kontribusi energi terbarukan untuk pembangkitan listrik. Peningkatan yang sama diyakini akan terjadi untuk sektor pemanas gedung/rumah.

Pemerintah Jerman mengalokasikan 350 juta euro atau sekitar 5,12 triliun rupiah setiap tahunnya dalam bentuk hibah bagi pemilik rumah untuk memasang sistem energi terbarukan seperti solar panel, kompor dan boiler berbahan bakar pelet kayu dan pompa panas.

Undang-undang tersebut secara tegas mengatur denda bagi pelanggar yang tidak memenuhi target penggunaan energi terbarukan untuk pemanas. Tidak main-main, denda yang dikenakan bagi pelanggar bisa mencapai 500,000 euro atau sekitar 7,32 milyar rupiah.



Daftar Pustaka

Antonius. 2008. “Rumah di Jerman Wajib Manfaatkan Sumber Energi
Terbarukan”. [online]. Tersedia : http://www.greenradio.fm . [14 Oktober 2009]

About the Author

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 komentar:

    Featured Post (Slider)

    Powered by Blogger | Big News Times Theme by Basnetg Templates

    Total Pageviews

    Blogroll

    Followers

    Featured Posts Coolbthemes

    Contact Us

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Blogger news

    (Tab Widget 2)

    Diberdayakan oleh Blogger.

    Translate

    Search This Blog

Text Widget

© 2013 give it a shot. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top